Transformasi Digital Sleman, Izin Bangunan Sekarang Hanya Butuh 3 Hari
Kepala DPMPTSP Sleman Triana Wahyuningsih menjelaskan sistem prototipe bangunan dan digitalisasi izin di Ruang Rapat Merti Bumi, Sleman, Kamis (6/11/2025). --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Mengurus izin bangunan kerap menjadi momok bagi warga karena dianggap rumit dan memakan waktu lama.
Namun, Pemerintah Kabupaten Sleman kini membuktikan bahwa hal itu tidak lagi berlaku.
Melalui penerapan bangunan prototipe yang tersedia di Center of Prototype Infrastructure (CPI) proses perizinan dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga hari.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) serta Dinas Penataan dan Pengendalian Pembangunan, Kawasan, dan Jasa Konstruksi (DPPKPJSK).
“Kami sudah memiliki prototipe bentuk bangunan di CPI, totalnya ada sepuluh jenis. Jadi masyarakat bisa memilih sesuai kebutuhan, dan proses izinnya akan jauh lebih cepat,” katanya saat Jumpa Pers (JP) di Ruang Rapat Merti Bumi Dispertaru Kabupaten Sleman, Kamis (6/11/2025).
Bagi warga yang hendak membangun rumah tinggal menggunakan salah satu dari sepuluh prototipe tersebut, proses perizinan dapat rampung dalam waktu singkat.
BACA JUGA : Digitalisasi Perizinan Sleman, Urus Semua Izin Cukup dari Rumah
BACA JUGA : Mentan Cabut 2.039 Izin Kios Pupuk Nakal, Sleman Perketat Pengawasan Distribusi
Tahapan pengurusan di DPUPKP hanya memakan waktu dua hari, sementara di DPPKPJSK cukup satu hari.
"Untuk bangunan sederhana atau prototipe, prosesnya bisa diselesaikan dalam tiga hari saja, asalkan semua dokumen dan retribusi sudah lengkap,” ucapnya.
Proses ini berlaku bagi bangunan baru yang belum terbangun dan sudah memenuhi ketentuan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Sementara untuk jenis bangunan sederhana lainnya, durasi layanan tetap sama, dua hari di DPUPKP dan satu hari di BPMPTSP.
"Kami ingin mempermudah masyarakat, tanpa mengurangi ketelitian dalam aspek teknis. Selama semua syarat dipenuhi dan retribusi dibayar sesuai ketentuan, izin bisa langsung diterbitkan,” tuturnya.
Pemkab Sleman juga terus memperkuat sistem perizinan berbasis risiko demi meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
BACA JUGA : Ada 461 Ponpes di DIY, Kemenag Belum Pastikan Kepemilikan Izin PBG
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: