Transformasi Digital Sleman, Izin Bangunan Sekarang Hanya Butuh 3 Hari
Kepala DPMPTSP Sleman Triana Wahyuningsih menjelaskan sistem prototipe bangunan dan digitalisasi izin di Ruang Rapat Merti Bumi, Sleman, Kamis (6/11/2025). --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : Izin Lapangan Denggung Dievaluasi, Pemkab Sleman Janji PKL Tetap Dapat Tempat
Melalui sistem digital yang terintegrasi, setiap izin kini diproses sesuai dengan tingkat risikonya, mulai dari rendah hingga menengah-tinggi, agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa pembagian kategori risiko ini dilakukan untuk menyesuaikan tingkat pengawasan dengan karakteristik kegiatan usaha.
"Untuk perizinan risiko rendah dan menengah, prosesnya langsung dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sedangkan untuk risiko menengah-tinggi, tetap harus diverifikasi oleh instansi teknis terkait,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dalam proses verifikasi. Setiap instansi wajib menuntaskan verifikasi dalam waktu satu hari kerja, dan DPMPTSP juga menyelesaikan proses administrasinya dalam satu hari berikutnya.
“Kami memastikan verifikasi dilakukan cepat. Satu hari di instansi teknis, satu hari di DPMPTSP. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu lama,” jelasnya.
BACA JUGA : Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Sleman Bunuh Perempuan dengan Pisau Dapur
BACA JUGA : Jumlah Pekerja Migran Sleman Tembus 350 Orang, Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Edukasi
Selain OSS, Pemkab Sleman juga menggunakan Sistem Informasi Bangunan Gedung (ICBG) khusus untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Proses ini melibatkan dua instansi utama, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) serta DPMPTSP.
“Semua bangunan yang akan didirikan wajib memiliki persetujuan bangunan gedung. Prosesnya kini bisa dilakukan secara digital melalui ICBG,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk sektor kesehatan, Pemkab Sleman telah menyiapkan sistem tersendiri. Sebanyak 31 jenis perizinan bidang kesehatan kini diproses sepenuhnya melalui Mall Berbasis Digital Bidang Kesehatan (MBBD), mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan izin.
Dengan sistem yang terintegrasi ini, Sleman menargetkan pelayanan publik yang semakin cepat, efisien, dan bebas dari praktik birokrasi berbelit.
BACA JUGA : UMKM Mikro Sleman Jadi Tulang Punggung Ekonomi, 321 Ribu Tenaga Kerja Terlibat
BACA JUGA : UMKM Sleman Naik Kelas, Peraturan Baru Buka Peluang Besar bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: