Sri Sultan HB X: Perubahan Anggaran dan Tunjangan DPRD DIY Menunggu Keputusan Pusat
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengikuti kegiatan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu (30/8/2025) sore. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismoyo, mengatakan tunjangan perumahan resmi sesuai dengan yang diatur di Pergub, dihitung per bulan.
"Semua sesuai dengan aturan undang-undang. Bukan hanya DPR RI, DPRD pun mendapatkan hak itu. Jadi, semua anggota dewan di Indonesia, baik pusat maupun daerah, memiliki hak yang sama, tergantung jabatan," terang Yudi saat dimintai konfirmasi, Senin (8/9/2025).
"Kalau memang semua pengeluaran didasarkan atas bukti, mungkin lebih enak dan transparan. Karena sekarang seakan-akan sudah melekat jadi tunjangan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: