Ada Kendala IPL, 400 KK Terdampak Pembangunan JJLS Belum Terima Ganti Rugi

Ada Kendala IPL, 400 KK Terdampak Pembangunan JJLS Belum Terima Ganti Rugi

Sejumlah warga Karangwuni, Wates, Kulon Progo, menemui Setda DIY di ruang Gandok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (23/7/2025) perihal belum menerima ganti rugi pembangunan JJLS.--Dok. Pemda DIY

Tri menjelaskan, alasan belum cairnya uang ganti rugi nagi warga ini dikarenakan Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) proyek ini diterbitkan tahun 2019. Kemudian, ia menduga ada persoalan anggaran dari pemerintah pusat karena munculnya pandemi CoViD-19.

"Padahal IPL hanya berlaku selama dua tahun, maka saat ini IPL tersebut sudah tidak berlaku. Jadi kalau mau diteruskan secara formal, IPL harus diperbarui lagi," tuturnya. 

BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, Sri Sultan Sebut Harus Ada Ganti Rugi yang Layak

BACA JUGA : Musyawarah Ganti Kerugian Terdampak Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Digelar Mulai Hari Ini

Sementara Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, membenarkan jika status IPL proyek JJLS sudah tidak berlaku sejak 22 Desember 2022.

"Apabila masa IPL sudah habis, maka otomatis sudah tidak bisa dilakukan pembayaran ataupun transaksi lain. Selain itu, di tahun tersebut juga ada keterbatasan anggaran. Dan kami juga harus koordinasi dengan pusat, karena (JJLS) statusnya merupakan jalan nasional," imbuhnya. 

Menurut Anna, total panjang JJLS Garongan-Congot mencapai 19km. Dan lahan yang belum terbebas sekitar 7km. Rencananya akan dilakukan pertemuan dengan pemerintah pusat pada awal Agustus 2025 mendatang untuk membahas permasalahan tersebut. 

"Jangan sampai sudah ada pembebasan, tapi pusat malah tidak ada aktivitas pengembangan proyek di situ. Maka, harus ada koordinasi yang matang terlebih dahulu," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: