Kejari Sleman Sebut Berkas Perkara Kasus Kecelakaan Mobil BMW Dikembalikan ke Penyidik
Barang bukti Mobil BMW yang dikendarai tersangka CPP (21) di Polsek Ngaglik, dalam insiden kecelakaan yang menewaskan mahasiswa FH UGM. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sembari menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas.
Soal keputusan sanksi akademik ini, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
BACA JUGA : Mahasiswa UGM Tewas Tertabrak, Polisi Tetapkan Pengemudi BMW Jadi Tersangka
BACA JUGA : Keluarga Tersangka Pengemudi Mobil Mewah Minta Maaf atas Kecelakaan Mahasiswa UGM
Selain itu, UGM membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Tim tersebut nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan. Tim Komite Etik ini akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.
“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: