Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Residivis Narkoba, Ada Tersangka Koki Restoran dan Barista Kafe

Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Residivis Narkoba, Ada Tersangka Koki Restoran dan Barista Kafe

Polresta Yogyakarta berhasil meringkus 14 tersangka residivis kasus penggunaan obat terlarang, dalam kurun waktu dua bulan yakni 27 April hingga 2 Juni 2025, dengan menyita 72.730 butir pil putih bersimbol Y.--Dok. Polresta YK

Dari tersangka, Polresta Yogyakarta berhasil menyita barang bukti sekitar puluhan ribu butir pil narkoba bersimbol Y.

"Dari barang bukti yang berhasil kami sita ini, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 72.730 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tuturnya. 

BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Obaya, 999 Butir Pil Yarindo Disita

BACA JUGA : Siaga Hadapi Ancaman, Anggota Polresta Yogyakarta Simulasi Amankan Markas Komando

Tersangka dijerat sejumlah pasal, diantaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: