Warga Pakijangan Datangi Kejaksaan Negeri Brebes, Tanyakan Progres Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2024

Warga Pakijangan Datangi Kejaksaan Negeri Brebes, Tanyakan Progres Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2024

AUDIENSI - Perwakilan warga Desa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pakijangan Kecamatan Bulakamba menggelar audiensi dengan Kejari dan Satreskrim Polres Brebes.-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES,diswayjogja.id - Perwakilan warga Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (21/5).

Tujuannya, mempertanyakan perkembangan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2024 di Desa Pakijangan. Hal itu, terungkap saat audiensi Forum Masyarakat Desa Pakijangan di Aula Kejari Brebes.

Dalam audiensinya, perwakilan warga Desa Pakijangan mendesak Kejari Brebes segera memproses laporan atas dua program yang diduga belum terealisasi.

Yakni, pembangunan rabat beton senilai Rp 94 juta dan program ketahanan pangan senilai Rp 75,5 juta. Keduanya, bersumber dari Dana Desa tahun 2024.

BACA JUGA : 20 Perangkat Desa Dipanggil Kejaksaan Negeri Brebes, Diduga Gunakan Uang Setoran Pajak

BACA JUGA : Puluhan Warga Kedungoleng Geruduk Kantor Kejari Brebes Adukan Dugaan Korupsi Kades

"Kami tidak datang untuk menuduh, tapi ingin memastikan bahwa Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya. Proyek rabat beton belum terlihat hasilnya, dan program ketahanan pangan juga belum terlaksana," ungkap Koordinator Forum Masyarakat Desa Pakijangan, Aji Sugondo.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Brebes melalui Kasi Intel Zaenal Muttaqin menyampaikan, Kejari telah menerima aduan tersebut sejak April 2025 dan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Brebes untuk melakukan audit.

"Ada beberapa catatan yang kami temukan, termasuk pergantian bendahara desa sebanyak dua kali dalam setahun. Kami menganut asas praduga tak bersalah, tapi setiap jika ada pelanggaran hukum akan kami tindaklanjuti," ungkap Zaenal.

Perwakilan Inspektorat Kabupaten Brebes, Adi Susanto membenarkan pihaknya sudah menjadwalkan proses pemeriksaan pada Mei 2025.

BACA JUGA : 3 Pemasang Reklame Ngemplang Pajak Hingga Rp 106 Juta, Bapenda Gandeng Kejari Brebes Untuk Tagih Tunggakan

BACA JUGA : Kejari Brebes Tahan Dua Karyawan Bank BUMN, Kasus Kredit Fiktif Rp4,15 Miliar

Namun, hasil audit belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hadrijati yang juga turut hadir menjelaskan terkait penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa harus dilakukan hati-hati sesuai mekanisme hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: