Puluhan Reklame di Kota Yogyakarta Tak Berizin, Potensi Kerugian Capai Rp2 Miliar

Puluhan Reklame di Kota Yogyakarta Tak Berizin, Potensi Kerugian Capai Rp2 Miliar

Tiga reklame berukuran besar di utara Stadion Kridosono tertutup kain gelap, Kamis (8/5/2025), karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Kota Yogyakarta. Potensi kerugian dari pajak reklame mencapai Rp2 miliar. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Puluhan reklame di sejumlah titik Kota Yogyakarta ditutup kain gelap, karena tak memiliki izin dan melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Yogyakarta sejak tahun 2024-2025, mereka telah membongkar sekitar 32 reklame yang melanggar perda, termasuk reklame besar dan kecil.

Selain itu, terdapat sekitar 51 titik reklame yang melanggar dalam proses penertiban dan sebanyak 14 reklame di antaranya sudah dibongkar.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Mas Kisbiyantoro, mengungkapkan potensi kerugian Pemkot Yogyakarta yang berasal dari pajak reklame mencapai Rp2 miliar. 

BACA JUGA : Satpol PP Yogyakarta Turunkan Ribuan Reklame Melanggar Perda

BACA JUGA : Tingkatkan Kualitas Keluarga Lebih Dekat, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Program Puspagatra Ngetren

"Kalau dilihat dari laporan yang sudah ditutup, berarti sudah enggak berizin dan enggak tumbuh pajaknya ya. Realisasi kemarin sampai Rp10 miliar, sekarang berarti 8 miliar yang tertargetkan. Ya, Rp2 miliar lebih toh, itu tinggi loh, hampir 20 persen sendiri," ungkap Kisbiyantoro ditemui di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, dari sejumlah titik yang dilakukan penertiban oleh Satpol PP Yogyakarta belum tertutup atau ditindak secara keseluruhan, karena masih ada tambahan di sejumlah titik lainnya.

"Tapi gini, itu kan dua hal yang perlu diperhatikan antara penataan dan juga pendapatan daerah. Ya, kalau memang perlu ditata, ya tata aja. Ini tanahnya di desa perizinan, kemudian di dinas," katanya.

Kisbiyantoro menilai, ada dua pihak yang terlibat dalam pemasangan pajak reklame tersebut, yakni dari vendor iklan atau perusahaan pemasang iklan. 

BACA JUGA : Hardiknas 2025, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Program Sekolah Tunas Unggul dan Gerakan Reresik Sekolah

BACA JUGA : Peringatan May Day 2025, Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Penghargaan Perusahaan

"Tergantung (wajib pajak reklame), ada yang dia itu misalnya ini perusahaan vendor. Nah, yang masang itu vendor, tapi yang punya tetap yang usaha, tapi ada juga yang punya memang dia itu, punya tempat untuk jual untuk iklan yang lain," jelasnya.

Realisasi pajak reklame Kota Yogyakarta baru mencapai 38,79 persen atau mencapai Rp3,1 miliar dari target Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: