Puluhan Reklame di Kota Yogyakarta Tak Berizin, Potensi Kerugian Capai Rp2 Miliar

Puluhan Reklame di Kota Yogyakarta Tak Berizin, Potensi Kerugian Capai Rp2 Miliar

Tiga reklame berukuran besar di utara Stadion Kridosono tertutup kain gelap, Kamis (8/5/2025), karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Kota Yogyakarta. Potensi kerugian dari pajak reklame mencapai Rp2 miliar. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

"Kita hanya menargetkan Rp8 miliar. Karena ya kita berusaha penataan juga. Pendapatan (Pajak reklame)  paling bawah lima besar," imbuhnya.

Sebelumnya, sejak bulan April 2025, Pemkot Yogyakarta menggiatkan penertiban reklame tak berizin, salah satunya di kawasan Kleringan di Jalan Abu Bakar Ali berupa billboard tidak berizin, yang ditertibkan dengan pembongkaran bangunan reklame secara mandiri oleh vendor atau pemilik.

BACA JUGA :  Pemkot Yogyakarta Anggarkan Rp11 Miliar, 813 Atlet Siap Berprestasi di PORDA ke-17

BACA JUGA :  Meski Lahan Terbatas, Pemkot Yogyakarta Segera Realisasikan Sekolah Rakyat 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, kegiatan penertiban reklame itu merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame.

Mengacu aturan itu, reklame yang melanggar ketentuan perda apabila tidak dibongkar secara mandiri oleh pemilik, akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

“Semangat kami bukan sekadar membongkar reklame semata. Tetapi mendorong para pemilik usaha reklame untuk tertib aturan, menyesuaikan dengan perizinan dalam rangka mewujudkan Kota Yogya yang tertib dan tertata rapi pada aspek visual,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: