UGM Pecat Guru Besar karena Kekerasan Seksual, Modus Diskusi dan Bimbingan Akademik
Pimpinan UGM menjatuhkan sanksi kepada dosen Fakultas Farmasi berinisial EM, berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen, menyusul terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. --Dok. UGM
SLEMAN, diswayjogja.id - Usai terbukti melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswa, pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan sanksi berupa pemecatan kepada dosen sekaligus guru besar di Fakultas Farmasi UGM.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan modus pelaku pelecehan seksual, berinisial EM, kepada sejumlah mahasiswa, dengan melakukan bimbingan akademik di rumahnya.
"Yang kami lihat di dalam pemeriksaan, modusnya kegiatan dialkukan di rumah mulai dari diskusi bimbingan akademik, baik skripsi, tesis dan desertasi, juga di Reasearch Center dan kegiatan lomba saat pembuatan proposal," ungkap Andi di Balairung Gedung Pusat UGM, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, korban dan saksi yang diperiksa dalam memberikan keterangan yakni 13 orang. Penanganan kasus kekerasan seksual tersebut pada bulan Juli 2024, sampai rekomendasi keluar yang pada akhir tahun 2024.
BACA JUGA : Dosen Fakultas Farmasi UGM Diberhentikan, Usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa
BACA JUGA : Ratusan Akademisi UGM Tuntut Batalkan Revisi UU TNI yang Tak Transaparan
"Keputusan dari Ibu Rektor keluar Januari 2025. Pada hari yang sama, kita sudah mengajukan kepada Kementerian namun di pertengahan Maret ada keputusan Menteri yang mendelegasikan pemeriksaan untuk pelanggaran disiplin kepegawaian, yang hukumannya sedang-berat didelegasikan ke pimpinan PTN," ujarnya.
Meskipun permohonan UGM sudah dilakukan sebelum keputusan delegasi itu dikeluarkan, dua hari sebelum libur lebaran, Sekjen Kementerian menyurati pimpinan PTN untuk menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan sebelum keputusan tetap diproses sesuai dengan keputusan pendelegasian.
"Oleh karena itu, hari ini hari pertama kita masuk bekerja dalam waktu 1-2 hari ini pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian kepada Prof EM. Pemeriksaan itu, kita belum tahu prosesnya seperti apa tetapi ada deadlinenya," jelas Andi.
Dalam proses tersebut, nanti akan diklarifikasi beberapa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan khususnya untuk disiplin kepegawaian. Disiplin kepegawaian setelah selesai pemeriksaan hasilnya akan diserahkan ke rektor dan akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi tersebut.
BACA JUGA : Pengukuhan Guru Besar UGM Siti Murtiningsih, Ungkap Kerangka Pendidikan di Era Kecerdasan Buatan
BACA JUGA : Wamenkeu RI Anggito Abimanyu Resmi Jadi Guru Besar UGM, Bawa Topik Pidato Ekonomi Syariah
"Keputusan akhir ada di Kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS. Karena PNS diangkat oleh Kementerian dan diberhentikan juga oleh Kementerian. PTN tidak punya kewenangan untuk pemberhentian PNS," tuturnya.
Berkaitan dengan ada upaya korban yang menempuh jalur hukum, Andi menjelaskan pihaknya mengutamakan pendampingan kepada korban agar bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: