Pemda DIY Pastikan Beri Sanksi Pangkalan Gas 3 Kg yang Menjual Lebih dari Rp18 Ribu

Pemda DIY Pastikan Beri Sanksi Pangkalan Gas 3 Kg yang Menjual Lebih dari Rp18 Ribu

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana memastikan persiapan libur natal dan tahun baru siap dan aman berdasarkan hasil Tim Pemantau Inflasi (TPID) DIY, pada Jum'at (13/12/2024) di kompleks Kepatihan Yogyakarta. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Kajian Kenaikan Harga Gas Elpiji 3 Kg Gandeng Akademisi

Sebelumnya, dalam menentukan kenaikan harga, Dinas Perdagangan DIY menggandeng berbagai pihak untuk melakukan kajian terkait dampak dari perubahan harga gas elpiji ini.

Salah satu pihak yang terlibat dalam kajian ini adalah Pustral UGM. Kajian tersebut tidak hanya mencakup terhadap inflasi, tetapi juga dampak terhadap perekonomian masyarakat dan dampak sosial yang mungkin ditimbulkan.

BACA JUGA : Di Bulan November 2024 Inflasi DIY Melonjak Jadi 0,25 Persen, Begini Penyebabnya

BACA JUGA : Guna Penyaluran BBM Tetap Optimal, Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup Segera Lakukan KSO

Setelah kajian selesai, Dinas Perdagangan DIY melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Pertamina, Hiswana, dan pemerintah kabupaten/kota setempat.

Hasil dari koordinasi ini adalah terbitnya Surat Keputusan Gubernur DIY yang menetapkan harga HET gas elpiji 3 kilogram di pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung. Kenaikan harga ini juga disertai dengan upaya sosialisasi yang dilakukan kepada agen-agen gas elipiji. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: