Pemda DIY Pastikan Beri Sanksi Pangkalan Gas 3 Kg yang Menjual Lebih dari Rp18 Ribu

Pemda DIY Pastikan Beri Sanksi Pangkalan Gas 3 Kg yang Menjual Lebih dari Rp18 Ribu

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana memastikan persiapan libur natal dan tahun baru siap dan aman berdasarkan hasil Tim Pemantau Inflasi (TPID) DIY, pada Jum'at (13/12/2024) di kompleks Kepatihan Yogyakarta. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sesuai Surat Keputusan (SK) Nomo 457/Kep/2024, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas elpiji 3 kilogram di pangkalan DIY sebesar Rp18 ribu. 

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana mengatakan Pemda DIY membentuk tim khusus untuk memantau harga distribusi gas elpiji 3 kilogram. Bahkan, jika ditemukan pangkalan gas yang menjual harga di atas HET, maka akan diberikan sanksi. 

"Silakan masyarakat memberikan informasi, di tingkat pangkalan loh ya, bukan di pengecer, bukan yang di warung-warung kecil itu. Kalau ada pangkalan yang menjual lebih dari 18 ribu rupiah sesuai dengan SK Gubernur DIY, silakan laporkan dan nanti pasti ada sanki," jelas Tri di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jum'at (14/12/2024) siang. 

Sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan gas tiga kilogram yang menjual di atas HET, bisa berupa sanksi penurunan jatah gas melon tersebut, bahkan bisa ditutup.

BACA JUGA : Pemda DIY Menaikkan HET Gas Elpiji 3 Kilogram Menjadi Rp18.000 per Tabung

BACA JUGA : Tak Ada Masalah, DKUKMPP Kabupaten Bantul Pastikan Stok Gas LPG 3 Aman dan Stabil

"Sanksinya bisa penurunan jatah, misalnya pangkalan A dijatah 300, nanti bisa separuhnya dulu jatahnya, sampai kalau masih nekat (menjual di atas HET), kita tutup," tegas Tri. 

Menurutnya, penyesuaian harga juga telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jawa Tengah) sekitar satu tahun yang lalu. 

Penyesuaian HET gas elpiji di DIY belum dilakukan sejak sembilan tahun lalu. Terakhir, HET gas elpiji sebesar Rp15.500 dan menjadi Rp18.000. Padahal harga barang pook lainnya telah terjadi peningkatan harga. 

"Sudah 9 tahun tidak berubah (harga gas elpiji), sehingga kita sesuaikan menjadi Rp18 ribu. Ini menyeimbangkan dua kepentingan, kepentingan konsumen dan produsen," jelasnya. 

Adanya penyesuaian tersebut juga disiapkan dengan upaya pengawasan oleh pemerintah. Pihaknya berjanji terus melakukan pemantauan kaitannya dengan kondisi pendistribusian gas elpiji 3 kg di lapangan.

BACA JUGA : Pakai Sistem Kerjasama Operasi, Hiswana Migas DIY Berharap SPBU Bermasalah Bisa Segera Beroperasi

BACA JUGA : Hiswana Migas DIY Berharap 4 SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina

Pemda DIY juga telah membentuk tim pengawasan khusus untuk memantau harga distribusi gas 3 kg di masyarakat. Tim telah dibentuk bulan ini dan segera menjalankan tugasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: