Bagas berharap penjual maupun pengedar miras tanpa izin dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terutama bagi pihak yang mengulangi perbuatannya, ia berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera.
BACA JUGA : Dosen Gizi Unisa Yogyakarta Ungkap Bahaya dan Cara Kenali Beras Oplosan
BACA JUGA : Darurat Miras, Tiga Kali Penggerebekan Selama Juli 2026, Satpol PP dan Polres Kembali Sita Miras Oplosan
“Harapannya, ini dilakukan tindak pidana kepada yang mengedarkan, baik penjual maupun pengedarnya. Untuk kasus pengulangan, bisa dilakukan vonis dengan denda maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap hasil razia tersebut, proses penegakan hukum dilanjutkan melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring). Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat terkait proses hukum serta rencana pemusnahan barang bukti di Mapolda DIY.
Arie menegaskan, Polda DIY akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Melalui langkah penegakan hukum dan penguatan pengawasan, Polda DIY berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Bagas juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, konsumsi alkohol dapat mengganggu konsentrasi dan memengaruhi perilaku seseorang sehingga berpotensi berdampak terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Upaya pengendalian peredaran miras ilegal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan falsafah Hamemayu Hayuning Bawana, yakni menjaga keselarasan, ketenteraman, dan keharmonisan kehidupan masyarakat, termasuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat memicu gangguan kamtibmas.