SLEMAN, diswayjogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama pemerintah daerah melalui Satpol PP mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar pada 26 Oktober hingga 6 November 2026.
Dalam razia di 59 tempat atau lokasi tersebut, petugas menemukan empat industri rumahan yang memproduksi minuman beralkohol ilegal dalam jumlah besar.
Total barang bukti yang disita mencapai 6.182 botol, terdiri dari minuman beralkohol pabrikan tanpa izin penjualan dan minuman oplosan.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Arie Fadlani, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus optimalisasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY.
BACA JUGA : 13.817 Botol Miras Disita di DIY, Peredaran Oplosan Jadi Ancaman Kamtibmas dan Keselamatan
BACA JUGA : Warga Curiga Bau Gas, Pengusaha Isi Galon di Jogja Jadi Bos Oplos LPG Subsidi Ilegal
“Dari hasil penindakan di 59 tempat atau lokasi, petugas menemukan empat home industry yang memproduksi minuman beralkohol ilegal dalam jumlah besar,” kata Arie saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Arie, industri rumahan tersebut memproduksi minuman beralkohol dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman.
Adapun barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda DIY bersama jajaran Polres dan Polresta meliputi 2.164 botol minuman beralkohol pabrikan yang dijual tanpa izin serta 4.018 botol plastik minuman oplosan.
Selain itu, polisi turut menyita 57 galon mineral dan 114 plastik berisi alkohol murni yang diduga berkaitan dengan proses produksi minuman beralkohol ilegal.
BACA JUGA : Oplos LPG 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi, Empat Pelaku di Warungboto Jogja Ditangkap
BACA JUGA : Gas Subsidi Dioplos Jadi 12 Kg, Pelaku Sudah Beraksi 10 Kali di Jetis Bantul
Arie menjelaskan, razia tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Daerah DIY mengenai optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Di antaranya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015.
Penindakan juga menjadi bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui KNDJ. Kegiatan tersebut mencakup penanganan kejahatan jalanan, narkoba dan miras, zat kolektor yang meresahkan masyarakat, juru parkir liar, spanduk liar, hingga balap liar serta patroli gabungan skala besar.
Kasatpol PP DIY, Bagas Senoadji, menyebut operasi tersebut dilaksanakan secara serentak oleh jajaran kepolisian, mulai dari Polda, Polres, Polresta hingga Polsek. Langkah itu merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.