Muhammadiyah Prihatin Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana, Haedar Nashir Beri Respons

Rabu 14-10-2026,20:17 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penanganan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara sistemik.

 Dia menyatakan, proses hukum dalam perkara tersebut menjadi kewenangan KPK dan diharapkan berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

“Kalau itu kan wilayahnya KPK. Jadi tinggal bagaimana langkah-langkah penyelidikan, penyidikan terus berlanjut ke tingkat proses pengadilan itu saja,” kata Haedar saat ditemui di Universitas 'Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, langkah KPK dalam menangani perkara tersebut akan menjadi harapan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh.

BACA JUGA : Indonesia Hadapi Lima Bencana Bersamaan, Jusuf Kalla: PMI Kerahkan 200 Tangki Air

BACA JUGA : Risiko Merapi dan Megathrust Tinggi, Anggaran Bencana DIY Rp18,3 Miliar Dipertanyakan

“Apapun langkah KPK itu akan selalu menjadi harapan publik terhadap pemberantasan korupsi yang lebih sistemik yang mestinya kita harapkan,” ujarnya.

Haedar juga menegaskan bahwa Muhammadiyah sejak lama menaruh perhatian terhadap berbagai persoalan bangsa, termasuk bencana dan korupsi. Organisasi tersebut, kata dia, tidak hanya menyampaikan keprihatinan, tetapi juga berupaya terlibat dalam membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Sejak dulu kan Muhammadiyah ini di satu pihak bahwa kita selalu concern prihatin atas tiap masalah bangsa, baik yang menyangkut bencana gitu ya. Bahkan terlibat untuk memecahkan masalah maupun yang menyangkut korupsi, lebih-lebih itu untuk segera menjadi langkah-langkah yang sistemik,” tuturnya.

Dirinya meyakini KPK memiliki komitmen untuk mendorong pemberantasan korupsi melalui penanganan perkara dan langkah-langkah yang lebih sistematis.

BACA JUGA : Emak-emak Tabuh Panci Jalan dari Tugu ke UGM, Desak Evaluasi MBG dan Soroti Bencana

BACA JUGA : BNPB Sebut DIY Masih Relatif Aman dari Kekeringan, Bantuan Pusat Menunggu Status Siaga Darurat

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran dana siap pakai kebencanaan BNPB.

Diberitakan Disway National Network (DNN), kelima orang tersebut merupakan bagian dari 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose yang berlangsung pada malam sebelumnya. Perkara tersebut kemudian diputuskan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kategori :