Tak Ada Lagi Pengembangan Penyidikan, KPK Persilakan Pemda DIY Manfaatkan Stadion Mandala Krida
PSIM Jogja menggelar latihan perdana musim 2026/2027 di Stadion Mandala Krida pada Senin (20/7/2026). Meski skuad belum lengkap, sesi latihan dibuka untuk umum agar suporter dapat memberikan dukungan langsung.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
KPK juga menegaskan tidak ada pengembangan penyidikan dalam perkara tersebut. Dengan kepastian itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dipersilakan kembali memanfaatkan Stadion Mandala Krida secara optimal.
“Bahwa perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2016, telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
KPK selanjutnya mempersilakan Pemda DIY untuk kembali mengoptimalkan pemanfaatan stadion tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan mendukung penggunaan aset milik daerah untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA : Kajian Awal Stadion Mandala Krida Rampung, DPRD DIY Dorong Anggaran DED Masuk APBD 2027
BACA JUGA : Renovasi Stadion Mandala Krida Baru Berpotensi Dimulai 2028, Ini Penjelasan BPO DIY
“Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal,” katanya.
Budi menyampaikan, pemanfaatan aset daerah secara optimal dapat menjadi bagian dari pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Menurut KPK, aset milik pemerintah tidak hanya perlu ditertibkan secara administrasi, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“KPK tentunya mendukung penuh utilisasi aset-aset daerah untuk kebutuhan masyarakat, sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah,” ujar Budi.
BACA JUGA : Suporter Bentangkan Spanduk Mandala Krida di Laga PSIM, Ini Respons Liana Tasno dan Hasto Wardoyo
BACA JUGA : Lampu Stadion Mandala Krida Tunggu Izin KPK, PSIM Belum Pasti Pulang ke Jogja
Dia menambahkan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus mendampingi pemerintah daerah dalam penertiban serta pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Pendampingan tersebut diharapkan membuat aset daerah dapat dimanfaatkan secara produktif. Selain menjadi sarana dan prasarana umum, aset juga berpotensi menjadi salah satu sumber penerimaan kas daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: