RS di Sleman Siaga 24 Jam Perkuat Layanan Darurat dan Kesehatan Ibu-Anak

Senin 16-03-2026,15:55 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman meminta seluruh rumah sakit di wilayahnya meningkatkan kesiapsiagaan pelayanan kesehatan, khususnya layanan kegawatdaruratan serta kesehatan ibu dan anak. 

Kesiapsiagaan tersebut diberlakukan pada periode 18 - 24 Maret 2026 dengan menyiagakan tenaga medis, fasilitas kesehatan, serta ambulans selama 24 jam.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, mengatakan seluruh rumah sakit di Sleman memiliki peran penting sebagai fasilitas rujukan dalam penanganan kondisi darurat kesehatan.

“Seluruh rumah sakit di Kabupaten Sleman merupakan rumah sakit rujukan kegawatdaruratan sehingga perlu memastikan kesiapan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” katanya, Senin (16/3/2026). 

Menurutnya, peningkatan kesiapsiagaan dilakukan dengan memastikan seluruh sumber daya pelayanan kesehatan berada dalam kondisi siap, termasuk ketersediaan tenaga medis, fasilitas pelayanan, hingga kendaraan ambulans untuk keperluan rujukan maupun evakuasi korban jika terjadi keadaan darurat.

“Rumah sakit diminta meningkatkan kesiapsiagaan sumber daya pelayanan kesehatan mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2026, termasuk menyiapkan ambulans beserta pengemudi yang siaga selama 24 jam untuk keperluan rujukan maupun evakuasi korban jika diperlukan,” ujarnya.

BACA JUGA : Polisi Amankan Pelajar Ugal-ugalan di Jalan Palagan Sleman

BACA JUGA : Sisa Enam Laga Krusial, PSS Sleman Siapkan Plan B di Lini Depan dalam Perburuan Tiket Liga 1

Selain layanan kegawatdaruratan umum, Dinas Kesehatan Sleman juga menekankan pentingnya penguatan pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) guna mencegah keterlambatan penanganan kasus darurat pada ibu hamil dan bayi baru lahir.

Di Kabupaten Sleman terdapat tujuh rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit PONEK, yakni RSUP Dr. Sardjito, RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RSA UGM, RSKIA Sadewa, RSU Sakina Idaman, dan RSU PKU Muhammadiyah Gamping.

Rumah sakit tersebut diminta memastikan ketersediaan tim PONEK yang terdiri dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), dokter spesialis anak (Sp.A), dokter spesialis anestesi (Sp.An), serta tenaga kesehatan di instalasi gawat darurat seperti dokter umum, perawat, dan bidan.

“Rumah sakit PONEK agar menyiapkan seluruh sumber daya selama 24 jam dan memberikan informasi kepada masyarakat guna penanganan obstetri neonatal emergency komprehensif sehingga dapat mencegah keterlambatan penanganan yang berpotensi menyebabkan kematian ibu,” jelasnya. 

Ia menambahkan, rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan ibu dan anak juga diminta menjadwalkan dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang siap siaga selama periode tersebut. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus kehamilan risiko tinggi atau kondisi darurat dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

BACA JUGA : Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata

Kategori :