YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, menyatakan hingga awal Maret 2026 belum ada laporan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk tahun ini belum ada laporan mengenai THR,” ujar Ariyanto saat dihubungi, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi dengan deteksi dini terhadap perusahaan-perusahaan yang tahun lalu sempat diadukan terkait pembayaran THR.
Ariyanto memaparkan, pada 2025 terdapat 120 perusahaan yang diadukan terkait pelanggaran pembayaran THR. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Sleman.
BACA JUGA : THR 2026 Terancam Tak Cair? MPBI DIY Siap Dampingi Pekerja hingga Dibayar
BACA JUGA : Posko THR Sleman Dibuka, Disnaker Ingatkan Pengusaha Taat Aturan
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 perusahaan mendapatkan rekomendasi sanksi administratif dari pengawas ketenagakerjaan.
Rinciannya, di Kota Yogyakarta terdapat tiga perusahaan dan seluruhnya telah membayarkan THR. Di Kabupaten Sleman, empat perusahaan dilaporkan, dengan satu perusahaan telah membayar, dua perusahaan tutup, dan satu pelapor tidak dapat dihubungi kembali. Sementara di Kabupaten Bantul, empat perusahaan diadukan, dua telah membayar dan dua lainnya berizin di luar DIY.
“Setelah tim dari dinas memanggil perusahaan, sisanya dibayarkan semua,” katanya.
Sanksi administratif yang direkomendasikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
BACA JUGA : Disnaker Sleman Tegaskan Syarat Ketat untuk Calon Pekerja Migran, Perempuan Wajib Penuhi Proteksi Anak
BACA JUGA : Sleman Siapkan 17 Paket Pelatihan Kerja, Disnakertrans Dorong Wirausaha Inklusif
Menurut Ariyanto, jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah keterlambatan pembayaran THR, khususnya belum dibayarkan hingga kurang dari H-7 Lebaran.
Terkait hak THR bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Ariyanto menyebut aturan memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, namun implementasi penegakannya belum diatur secara rinci.
“Hak mendapatkan THR mendasarkan Permenaker No. 2 Tahun 2015 memang diatur, tetapi implementasi penegakan belum diatur,” jelasnya.