JPU Tuntut Arie Putra Veriasa atas Perkara Kebakaran di Polda DIY

Selasa 10-02-2026,16:41 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Orang Tua Perdana Arie Soroti Literasi Hukum dan Keteguhan Membela Kaum Marginal

BACA JUGA : Sidang Tuntutan Perdana Arie Dijadwalkan 3 Februari

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim untuk membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000. 

Surat tuntutan tersebut dibacakan dan diserahkan secara resmi dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum.

Sidang perdana ini menjadi tahapan awal dalam proses hukum yang dijalani terdakwa. 

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu keamanan umum dan potensi bahaya yang ditimbulkan akibat perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. 

Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap tindakan yang berpotensi membahayakan orang lain maupun lingkungan sekitar.

Kategori :