Anggaran BKKDI Sleman Dibedakan, Disnaker Tegaskan Sesuai Tenaga Kerja dan Volume Pekerjaan

Jumat 06-02-2026,05:10 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : BPJS PBI APBN Nonaktif di Sleman Capai 34.143 Jiwa, Prioritas Reaktivasi untuk Pasien Kronis

Pemerintah daerah tidak hanya melihat hasil fisik pekerjaan, tetapi juga kelengkapan administrasi yang menyertainya.

Ia juga menegaskan bahwa ruang fleksibilitas penggunaan anggaran sangat terbatas. 

Seluruh pos belanja telah ditetapkan sejak awal dan tidak dapat diubah selama pelaksanaan program berlangsung.

“Untuk poin-poin apa saja yang boleh dibelanjakan dan apa yang diperuntukkan, seluruh penggunaan anggaran sudah bersifat tetap (fix) dan tidak dapat bertambah maupun berkurang dari ketentuan yang telah kami cantumkan di dalam kontrak,” tuturnya.

Ketentuan tersebut, menurutnya, sengaja diterapkan untuk mencegah potensi penyimpangan serta menjaga disiplin anggaran.

Dengan sistem yang bersifat terkunci, setiap pihak diharapkan fokus pada pencapaian target program tanpa mencoba melakukan penyesuaian di luar aturan.

BACA JUGA : Komdis PSSI Sanksi PSS Sleman Usai Insiden Asap vs Barito Putera, Tanpa Penonton 4 Laga

BACA JUGA : Gerakan Indonesia Asri di Sleman, Satria DIY Bersihkan Sungai Boyong dan Libatkan Warga

Ia menambahkan, pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan anggaran publik. 

Transparansi, kepastian aturan, dan pertanggungjawaban menjadi pilar utama agar program yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan pengaturan yang ketat melalui kontrak, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap pelaksanaan program padat karya tidak hanya berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara penuh, baik secara administratif maupun hukum.

Kategori :