BACA JUGA : BPJS Mati Mendadak, Kantor Dinsos Sleman Diserbu Warga
“Pada prinsipnya, seluruh pelaksanaan mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam kontrak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pokir bukanlah ruang bebas tanpa pengawasan, melainkan bagian dari sistem penganggaran daerah yang memiliki rambu-rambu ketat.
Bahkan, pelaksanaannya juga memperhatikan arahan dari lembaga penegak hukum.
“Kami juga tetap memperhatikan arahan dari KPK terkait pendisiplinan penggunaan anggaran melalui pokir,” imbuhnya.
Ia mengatakan bahwa kontrak menjadi instrumen utama untuk memastikan keseragaman aturan sekaligus kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Semuanya dilaksanakan dengan ketentuan yang sama dan telah kami tuangkan serta atur di dalam kontrak,” sebutnya.
BACA JUGA : DLH Sleman Terapkan Pemilahan Limbah di SPPG MBG
BACA JUGA : BPJS PBI APBN Nonaktif di Sleman Capai 34.143 Jiwa, Prioritas Reaktivasi untuk Pasien Kronis
Menurutnya, kontrak tidak hanya berfungsi sebagai dasar kerja, tetapi juga menjadi alat pengendali agar pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan awal.
Dengan demikian, baik pelaksana di lapangan maupun pihak pengelola anggaran memiliki acuan yang jelas dan tidak multitafsir.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aspek akuntabilitas menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Akuntabilitas tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi dibuktikan secara administratif melalui mekanisme pertanggungjawaban yang ketat.
“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, akuntabilitas akan dibuktikan melalui dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan kepada kami,” ucapnya.
Dokumen tersebut, lanjutnya, menjadi dasar evaluasi untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA : Sleman Siapkan TPST dan Fasilitas Energi dari Sampah Hadapi Penutupan TPA Piyungan