SLEMAN, diswayjogja.id - Ketiadaan dokumen kependudukan masih menjadi persoalan mendasar bagi kelompok marginal di Kabupaten Sleman.
Tanpa kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, hingga kartu identitas anak (KIA), kelompok rentan kerap terhambat bahkan terputus dari akses layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial dari pemerintah.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Ludiyanta, mengatakan bahwa pemenuhan identitas kependudukan sejatinya merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak dasar warganya, terutama kelompok marginal.
Jaminan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial.
“Dalam Permensos itu disebutkan bahwa salah satu layanan pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok marginal adalah fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, surat nikah, dan kartu identitas anak,” katanya.
Kelompok marginal yang dimaksud mencakup penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, anak terlantar, gelandangan, hingga pengemis.
BACA JUGA : BPJS PBI APBN Nonaktif di Sleman Capai 34.143 Jiwa, Prioritas Reaktivasi untuk Pasien Kronis
BACA JUGA : Sleman Siapkan TPST dan Fasilitas Energi dari Sampah Hadapi Penutupan TPA Piyungan
Mereka umumnya berada dalam kondisi sosial yang rentan dan sering kali terputus dari sistem administrasi kependudukan akibat faktor kemiskinan, keterlantaran, atau ketiadaan keluarga.
Menurutnya, dokumen kependudukan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi pintu masuk utama bagi warga untuk memperoleh perlindungan dan layanan dari negara.
Tanpa identitas resmi, kelompok marginal kerap tersisih dari berbagai program pemerintah.
“Identitas kependudukan sangat penting agar mereka bisa mengakses layanan sosial, bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Tanpa dokumen itu, layanan-layanan tersebut sering kali tidak bisa diakses,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, dokumen kependudukan merupakan prasyarat dasar untuk memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial, serta akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan yang disediakan pemerintah.
Kondisi ini membuat kelompok marginal berada dalam lingkaran kerentanan yang sulit diputus jika persoalan identitas tidak diselesaikan.
BACA JUGA : Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Sleman