Surat Edaran Hibah Sleman Dipertanyakan di Sidang, Harda Kiswaya: Ikuti Arahan

Sabtu 24-01-2026,05:10 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

“Saya tidak tahu. Itu admin,” ucapnya.

Majelis hakim juga menyoroti isi SE hibah pariwisata yang memuat kriteria penerima hibah, seperti desa wisata terverifikasi, berbasis masyarakat, serta pengembangan potensi wisata.

Saat ditanya siapa yang menyusun draft tersebut, Harda menjawab bahwa penyusunan dilakukan oleh pihak Dinas Pariwisata.  “Pariwisata,” katanya singkat.

BACA JUGA : Nama Raudi Akmal Mencuat di Sidang Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

BACA JUGA : Peran Sekda Sleman Jadi Sorotan Kasus Hibah Pariwisata

Hakim mempertanyakan apakah isi SE telah dikaji dan disesuaikan dengan keputusan menteri terkait. Harda mengaku mempercayakan sepenuhnya kepada tim teknis.

“Saya percaya kepada tim pelaksana, mengingatkan harus sesuai aturan yang lebih atas,” jelasnya.

Dalam persidangan, hakim juga menyoroti fakta bahwa SE diterbitkan sebelum petunjuk teknis dari Bupati maupun regulasi lebih lanjut tersedia. Hakim mempertanyakan apakah hal tersebut berarti penerbitan SE mendahului peraturan bupati. Harda kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.

“Saya tidak tahu, ini perintah yang saya laksanakan,” imbuhnya.

Dalam sidang, hakim juga mengungkap bahwa Harda tidak pernah membaca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2020 terkait pengelolaan hibah pemerintah pusat kepada daerah dalam penanganan Covid-19.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Sri Purnomo: Klien Kami Tak Nikmati Dana Hibah Pariwisata Sleman

BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar

Menanggapi hal itu, Harda menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyusunan teknis rencana kegiatan hibah.

“Saya tidak terlibat di situ,” tandasnya.

Kategori :