BACA JUGA : BPBD DIY Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Gunungkidul Jadi Wilayah Paling Terdampak
“Kami masih menunggu agar tidak salah dalam mengambil kebijakan,” tuturnya.
Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian apakah alokasi Rp300 ribu tersebut akan diberikan secara langsung kepada masyarakat atau disalurkan melalui skema anggaran tertentu.
Pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi sebelum menentukan mekanisme pelaksanaan.
“Apakah nantinya alokasi Rp300 ribu itu akan diberikan langsung atau melalui skema anggaran tertentu, itu juga masih menunggu kejelasan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah tidak selalu diwujudkan dalam bentuk bantuan tunai.
Dalam beberapa kasus, dukungan kepada masyarakat justru diberikan melalui inovasi program yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
BACA JUGA : Curah Hujan Masih Tinggi, Status Siaga Hidrometeorologi DIY Diperpanjang hingga Maret 2026
BACA JUGA : PP Muhammadiyah Tegaskan Aliansi Muda Bukan Sikap Resmi Persyarikatan, Soroti Etika Kebebasan Berekspresi
“Pemerintah tidak selalu hanya memberikan dalam bentuk uang, tetapi juga bisa melalui inovasi program. Intinya adalah penentuan prioritas,” sebutnya.
Terkait pengelolaan dana desa, pemerintah daerah menegaskan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, termasuk Surat Kementerian Desa Nomor 16.
Seluruh kebijakan di tingkat daerah, kata dia, mengikuti keputusan pemerintah pusat. Hingga kini, kajian dan regulasi terkait skema pendanaan tersebut masih dibahas di Kementerian Keuangan.
Kondisi itu membuat pemerintah provinsi belum dapat memastikan langkah lanjutan, sembari menunggu kepastian kebijakan secara resmi.