APBKal DIY Tertahan, Regulasi Menkeu Belum Terbit

Rabu 14-01-2026,12:37 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga kini belum dapat dipastikan. 

Ketidakpastian itu terjadi karena regulasi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, belum diterbitkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, KPH H. Yudanegara, mengatakan pemerintah kalurahan saat ini masih menunggu arah kebijakan pusat sebelum melangkah lebih jauh.

“Dari kalurahan akan dilakukan pemetaan dan penentuan prioritas, mana yang kira-kira harus didahulukan,” katanya, Kamis (14/1/2026).

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata soal potensi kerugian anggaran, melainkan menyangkut kebijakan jangka panjang yang hingga kini belum memiliki kejelasan.

“Kalau bicara soal kerugian, ini sebenarnya menyangkut kebijakan jangka panjang pemerintah pusat. Jangankan kalurahan, pemerintah daerah pun hingga sekarang masih menunggu kepastian,” ujarnya.

BACA JUGA : Vila hingga Kos Tanpa Izin Disorot Pemprov DIY

BACA JUGA : Bantuan Living Cost Mahasiswa Diperpanjang, Pemda DIY Alokasikan Rp500 Juta

Menurutnya, ketidakpastian tersebut juga berdampak pada alur keuangan daerah. 

Hingga saat ini, transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah provinsi belum dapat dipastikan, sementara regulasi dari Kementerian Keuangan juga belum diterbitkan.

“Regulasi dari Menteri Keuangan sampai saat ini belum terbit. Karena itu, pembahasan APBKal, termasuk tanda desa dan mekanisme lainnya, masih belum bisa dipastikan,” jelasnya. 

Kondisi ini membuat pemerintah daerah perlu kembali mendiskusikan sejumlah aspek teknis, termasuk pengaturan gaji di tingkat kampung, terutama karena adanya perubahan regulasi yang belum diterima secara resmi dari pemerintah pusat.

“Maka dari itu, kami perlu mendiskusikan kembali berbagai hal, termasuk pengaturan gaji di tingkat kampung, apalagi ada beberapa regulasi yang mengalami perubahan dan sampai detik ini belum kami terima dari pusat,” ucapnya. 

Sikap tersebut diambil agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA : DIY Catat 2,27 Juta Wisatawan saat Nataru 2025, Fokus Kualitas Layanan

Kategori :