Menurutnya, rekonstruksi ini bukan untuk mencari fakta baru, melainkan untuk memperjelas detail peristiwa pidana yang telah terungkap sejak tahap penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan secara visual perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, sehingga dapat terlihat lebih jelas rangkaian tindakannya,” ucapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan total 23 adegan, mulai dari kedatangan tersangka, interaksi awal dengan korban, cekcok di dalam rumah, hingga tersangka meninggalkan lokasi kejadian.
“Adegan-adegan tersebut dibagi secara rinci agar perbuatan tersangka dapat dipahami dengan jelas, mulai dari mengambil barang, meletakkan barang, mengetuk pintu, dan perbuatan-perbuatan lainnya,” tuturnya.
BACA JUGA : Sleman Terapkan Manajemen Talenta ASN, Dorong Meritokrasi
BACA JUGA : Mlati Menang Xpander, Bank Sleman Luncurkan e-Kalurahan dan UMKM Award
Usai melakukan pembunuhan, tersangka keluar dari rumah korban dalam kondisi tergesa-gesa.
Saat meninggalkan lokasi, tersangka sempat berpapasan dengan seorang saksi yang melihatnya tak lama setelah kejadian.
Dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di halaman rumah kontrakan korban, polisi berhasil melacak pergerakan tersangka hingga akhirnya diamankan pada Selasa siang di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Ia menegaskan tidak terdapat perbedaan antara hasil rekonstruksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi ini karena seluruh rangkaian peristiwa sudah jelas dan rigid,” tegasnya.
Berdasarkan hasil visum, korban dipastikan meninggal dunia akibat luka sayatan atau irisan di bagian leher.
BACA JUGA : Mobil Hyundai Atos Terbakar di Condongcatur, Polresta Sleman Sigap Tangani Insiden Viral
BACA JUGA : Kantor di Jalan Gito Gati Sleman Jadi Sarang Love Scamming Internasional, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.