BACA JUGA : Muhammadiyah Dorong Philantropreneurship dalam Pemberdayaan Masyarakat di 2026
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa apabila peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka kelas perawatan diberikan berdasarkan kelas standar yang berlaku seragam di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Untuk memenuhi ketentuan itu, manajemen RS UII memutuskan melakukan pengembangan gedung rumah sakit melalui pembangunan fasilitas KRIS di lantai 5 dan 6.
Ia menjelaskan bahwa percepatan ini diambil sebagai langkah strategis agar rumah sakit siap menerapkan standar layanan secara menyeluruh sebelum batas waktu nasional.
“Kami ingin memastikan RS UII tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga siap memberikan layanan rawat inap yang setara, aman, dan bermutu bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan,” imbuhnya.
Upaya percepatan tersebut dituangkan melalui surat resmi kepada Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII pada (23/10/2024), yang berisi permohonan agar pembangunan ruang rawat inap lantai 5 dan 6 dapat dimulai awal 2025, minimal lantai 5, sehingga sudah bisa dimanfaatkan pada Juni 2025.
BACA JUGA : Poncosari Kuatkan Koperasi Nelayan, Armada Baru Targetkan Kenaikan Produksi 25 Persen
BACA JUGA : Lansia Meninggal Mendadak di Toilet Pasar Imogiri Bantul, Diduga Karena Sakit
“Percepatan pembangunan ini kami ajukan karena analisis kebutuhan menunjukkan peningkatan layanan rawat inap sekaligus kewajiban penerapan KRIS nasional pada 2025,” sebutnya.
Selain untuk memenuhi regulasi BPJS Kesehatan, pembangunan KRIS juga diarahkan sebagai bagian dari persiapan peningkatan status RS UII menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama dengan kapasitas minimal 200 tempat tidur.
Usulan tersebut telah disetujui yayasan dan pelaksanaan konstruksi dilakukan secara swakelola oleh PT UEM.
Ia menyebut proses pengajuan, pembahasan, dan pembiayaan pembangunan ini tergolong lebih cepat dari rencana semula.
Semula, pembangunan ruang rawat inap lantai 5 dan 6 baru direncanakan dimulai pada tahun 2026.
“Percepatan ini penting agar transformasi layanan berjalan lebih dini dan mendukung peran RS UII sebagai rumah sakit pendidikan sekaligus rujukan layanan publik,” lanjutnya.
BACA JUGA : Beragam Pilihan Kuliner Dekat Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta, Solusi Kenyang Saat Dibutuhkan