RS UII Percepat Pembangunan KRIS untuk Antisipasi Lonjakan Pasien BPJS di DIY

RS UII Percepat Pembangunan KRIS untuk Antisipasi Lonjakan Pasien BPJS di DIY

suasana kamar lantai 5 ruang rawat inap standar RS UII, Bantul, Senin (5/1/2025). Area pelayanan baru ini dibangun sebagai bagian dari percepatan penerapan Kelas Rawat Inap Standar untuk mengantisipasi lonjakan pasien BPJS Kesehatan --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (RS UII) memperkuat komitmen pelayanan kesehatan inklusif dengan mengembangkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai respons atas lonjakan kunjungan pasien sejak menjadi fasilitas rujukan BPJS Kesehatan pada Oktober 2022. 

Langkah ini diambil untuk memastikan akses layanan tetap merata tanpa mengurangi kenyamanan pasien.

Direktur Utama RS UII, Mulyo Hartana, menjelaskan bahwa sejak mulai beroperasi pada (11/2/2019) dan diresmikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 24 September 2019, RS UII terus berkembang menjadi rujukan masyarakat dari berbagai wilayah di DIY. 

“Atas kemudahan dan ridho Allah, RS UII kini telah beroperasi lebih dari enam tahun dan melayani pasien tidak hanya dari Bantul, tetapi juga Kulon Progo, Kota Yogyakarta, dan Sleman,” katanya, Senin (5/1/2025). 

Sebelum pengembangan KRIS, RS UII memiliki 147 tempat tidur dengan 123 tempat tidur tersedia (bed availability), didukung dokter spesialis tetap, dokter paruh waktu, serta tenaga kesehatan yang memadai. 

Namun, evaluasi manajemen menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada kunjungan rawat jalan dan pemanfaatan ruang rawat inap setelah bermitra dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA : PUSHAM–PSAD UII Ungkap 12 Masalah Serius di Pemerintahan Prabowo–Gibran

BACA JUGA : Roy Suryo Bedah Buku “Jokowi’s White Paper” di UII Yogyakarta, Singgung Isu Akademik dan Literasi

“Jika tidak segera diantisipasi, kepadatan layanan dapat menyebabkan keterbatasan kamar di kelas tertentu, potensi penolakan pasien rawat inap, dan ketidaknyamanan pengunjung rawat jalan akibat ruang yang padat,” ujarnya. 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada kepuasan pasien serta keberlanjutan mutu pelayanan.

Pengembangan ruang rawat inap standar diputuskan sebagai langkah strategis direksi PT UEM–RS UII guna menjaga keseimbangan antara daya tampung, kualitas layanan, dan asas keadilan dalam akses kesehatan. 

Program ini sejalan dengan amanat UU No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menekankan kesetaraan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis, bukan besaran iuran.

“RS UII berkomitmen menjalankan prinsip ekuitas, setiap pasien berhak memperoleh layanan yang layak, manusiawi, dan sesuai kebutuhan medisnya. Pengembangan KRIS ini bukan semata menambah kapasitas, tetapi memastikan standar pelayanan tetap terjaga bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya menegaskan.

RS UII mempercepat pembangunan fasilitas KRIS sebagai tindak lanjut atas kewajiban penerapan standar pelayanan rawat inap nasional yang harus diberlakukan paling lambat pada (30/6/2025). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: