Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten, yang menyepakati peniadaan UMSK pada tahun berjalan.
Disnakertrans Bantul selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pelaku industri, agar implementasi UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan dan struktur pengupahan di perusahaan dapat disesuaikan secara proporsional.