Berkat langkah-langkah tersebut, AKBP Widya mengungkapkan bahwa posisi DIY dalam daftar angka kecelakaan nasional menunjukkan tren positif.
BACA JUGA : Cegah Pelanggaran dan Laka Lantas, Gencarkan Edukasi Ajak Pengemudi Ojol Peduli Keselamatan Berkendara
BACA JUGA : Giliran Pekerja Pabrik Jadi Sasaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Cegah Laka Lantas di Kawasan Industri
“Beberapa waktu lalu DIY sempat berada di peringkat tiga dan empat tertinggi. Sekarang sudah turun ke peringkat delapan. Harapannya, dengan dukungan masyarakat, kita bisa keluar dari sepuluh besar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja DIY, Regy S. Wijaya, menambahkan bahwa pelaku balap liar yang mengalami kecelakaan tidak berhak mendapatkan santunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Tindakan balap liar dan adu kecepatan itu di luar jaminan kami. Jasa Raharja tidak memberikan santunan bagi pelaku, baik luka-luka maupun meninggal dunia. Namun, korban yang tidak terlibat tetap mendapat haknya,” tutur Regy.