YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kecelakaan terjadi di jalur rel kereta melibatkan seorang warga dengan Kereta Api (KA) 77 Lodaya relasi Solo Balapan–Bandung pada Selasa (4/11/2025) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.55 WIB di kilometer 151+9 petak jalan Brambanan–Maguwo.
Berdasarkan keterangan resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, korban tertemper saat berada di jalur rel dan segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Kalasan untuk mendapatkan penanganan medis. Penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Polsek Prambanan.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku, tidak beraktivitas di jalur KA, dan hanya melintas di perlintasan sebidang resmi,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/11/2025).
BACA JUGA : Ada 13 Kejadian Temperan Sepanjang 2025, Daop 6 Yogyakarta Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang
BACA JUGA : KAI Pastikan Jadwal KA Daop 6 Yogyakarta Kembali Normal Setelah Kereta Anjlok di Kedunggedeh
Feni menegaskan bahwa seluruh awak dan penumpang KA 77 Lodaya dalam kondisi selamat dan aman.
Kereta sempat berhenti sejenak untuk pemeriksaan rangkaian, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 08.02 WIB menuju Bandung.
KAI Daop 6 juga menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA yang perjalanannya sempat terganggu akibat insiden ini.
Melalui kejadian tersebut, Feni kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan disiplin di sekitar jalur kereta api.
BACA JUGA : Imbas Anjloknya KA Purwojaya di Bekasi, Perjalanan Kereta ke Yogyakarta Tertunda Hingga 1 Jam
BACA JUGA : Keberangkatan 7 KA Jalur Selatan Yogyakarta Dibatalkan, Imbas KA Argo Bromo Anggrek Anjlok
“Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu kami imbau seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan melintas hanya di perlintasan resmi saja,” pungkasnya.
KAI Daop 6 Yogyakarta terus mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di area rel yang merupakan kawasan steril dan berisiko tinggi, serta menekankan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang maupun jalur KA dapat membahayakan keselamatan petugas, penumpang, maupun pengguna jalan itu sendiri.