“Secara hukum positif, sertifikat tanah tersebut sudah sah atas nama Kesultanan. Yang berwenang mengatur pemanfaatannya adalah Kawedanan Panitikismo, sesuai Undang-Undang Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY tentang tata kelola tanah Kasultanan dan Kadipaten,” tegasnya.
BACA JUGA : Jual Mobil Antik Bermodal Foto dari Medsos, Pelaku Penipuan Ditangkap Usai Buron 2 Tahun
BACA JUGA : Polda DIY Ungkap Penipuan Pinjaman Uang Rp25 Miliar, Warga Sumedang Rugi Rp2 Miliar
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu stempel berlogo mahkota padi dan kapas, satu lembar surat keterangan dari Kelurahan Patehan tertanggal 3 Februari 2013, surat keterangan tepas darah Keraton Yogyakarta tertanggal 7 Januari 2023 atas nama tersangka.
Selain itu, satu bundel dokumen “Undang-Undang Rih Kesultanan” tahun 1918, fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017, serta satu surat izin pemanfaatan tanah Sultan Ground atau sertifikat kekancingan palsu.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku bisa mengurus surat kekancingan atau izin pemanfaatan Sultan Ground.
“Jangan mudah percaya. Pastikan setiap proses melalui jalur resmi dan berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang,” pungkasnya.