Pemerintah berencana menjadikan izin PBG sebagai salah satu syarat wajib bagi pendirian lembaga pendidikan pesantren, guna memastikan setiap bangunan yang digunakan aman dan layak secara struktural.
BACA JUGA : Menko AHY Jajal Direct Train, Kereta Api Bisa Menjadi Primadona Transportasi Umum
BACA JUGA : Dibuka Tunjang Mobilitas Pengendara Selama Nataru, AHY Optimistis Tol Jogja-Solo Bisa Mengurai Kemacetan
Melalui pembentukan Satgas Pesantren ini, AHY berharap koordinasi lintas kementerian dapat mempercepat evaluasi dan perbaikan sistem keselamatan bangunan di lingkungan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
“Fokus kita bukan hanya pada pembangunan fisik, tapi pada keselamatan manusia di dalamnya. Karena keselamatan adalah prioritas utama,” pungkas AHY.