SLEMAN, diswayjogja.id - Awan korupsi kembali menyelimuti langit pemerintahan Kabupaten Sleman. Setelah kasus hibah pariwisata yang menjerat sejumlah pejabat, kini perkara pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) Dinas Kominfo Sleman 2022 - 2025 mencuat ke permukaan, menyeret nama-nama besar di lingkar kekuasaan.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP), yang kini berstatus tersangka, buka suara di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
Dalam pemeriksaan itu, ESP disebut-sebut membeberkan pihak-pihak yang diduga memberi perintah penambahan anggaran proyek digital tersebut.
Nama Kustini Sri Purnomo (KSP), mantan Bupati Sleman, dan Danang Maharsa, mantan Wakil Bupati Sleman periode 2021 - 2024, disebut dalam pengakuan tersebut.
Keduanya dikaitkan dengan instruksi penambahan anggaran bandwidth internet 2022 - 2024 dan sewa colocation DRC 2023 - 2025.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa memberikan klarifikasi hati-hati. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang dilakukan selama masa jabatannya merupakan bagian dari kebijakan resmi pemerintah daerah.
BACA JUGA : Soal Kasus Korupsi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Sri Sultan Minta Pejabat Pegang Aturan
BACA JUGA : Tim Hukum Klarifikasi Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo, Sebut Tak Bisa Disalahkan Sendiri
“Itu memang kebijakan. Semua yang menjabat di sini menjalankan kebijakan itu,” ujarnya, Senin (7/10/2025).
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai kebijakan teknis yang menjadi pokok perkara.
“Kalau soal kebijakan yang lebih tinggi, saya tidak tahu. Pemerintah yang melaksanakan itu sudah punya konsep dan aturan sendiri. Kita kan tidak tahu detailnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap akan membahas persoalan ini secara internal untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
“Bagaimanapun, kita harus tetap rapat untuk membahas itu. Kalau ada nama-nama yang disebut, kita wajib memberikan penjelasan,” tegasnya.
Namun ia menegaskan, seluruh kebijakan selama masa jabatannya bersama KSP sebagai bupati merupakan hasil koordinasi yang sah dan tidak ada pelanggaran prosedur.
BACA JUGA : JCW Desak Kejari Sleman Bongkar Aktor Lain di Balik Korupsi Hibah Pariwisata 2020