Kuasa Hukum Mbah Tupon Klarifikasi, Bu Amdiah Hanya Bisa Membaca Terbatas

Rabu 24-09-2025,18:12 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Kaget Digugat ke PN Bantul, Mbah Tupon: Enggal Wangsul Serifikat Kula

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru

Ia mengungkap fakta baru dalam persidangan terkait dugaan penandatanganan dokumen tanah oleh Bu Amdiah. 

Menurutnya, kliennya menandatangani dokumen tersebut dalam kondisi tergesa-gesa, tanpa sempat membaca atau memahami isi berkas.

“Sesampainya di rumah, dua orang datang membawa dokumen yang disebut untuk urusan pecah bidang. Dokumen itu dibukakan oleh Triono, lalu Bu Amdiah diminta menandatangani,” tuturnya. 

Peristiwa itu, lanjutnya, berlangsung di rumah Mbak Tukun usai salat maghrib. Kondisi terburu-buru membuat Bu Amdiah tak sempat mencermati isi dokumen. 

“Saat itu Bu Amdiah masih di sawah dan dijemput anaknya. Begitu tiba di lokasi, beliau langsung diminta tanda tangan,” imbuhnya.

Dalam persidangan, memang belum ada penjelasan detail mengenai waktu persis pembuatan akta. 

BACA JUGA : Mbah Tupon Jadi Tergugat, Bupati Bantul Abdul Halim: Tidak Masuk Akal

BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Hari Ini Tiga Tersangka Ditahan

Namun, keterangan yang muncul menunjukkan bahwa berkas-berkas dibawa oleh Triono dan kawan-kawan ke rumah Mbah Tupon pada sore hari setelah maghrib.

“Ini penting dicatat, karena waktu dan situasi sangat menentukan. Klien kami tidak diberikan ruang yang cukup untuk membaca, apalagi memahami isi dokumen. Jadi tidak bisa dikatakan beliau menandatangani dengan kesadaran penuh,” sebutnya.

Ia menambahkan, dari keterangan di persidangan juga terungkap bahwa Triono I dan Triono II menyebut dokumen itu terkait pecah bidang. Hal itu membuat Bu Amdiah percaya begitu saja tanpa menaruh curiga.

“Kalimat yang disampaikan adalah dokumen untuk pecah bidang. Karena percaya, klien kami pun menandatangani. Tapi faktanya, sampai sekarang isi dokumen itu menimbulkan persoalan hukum,” tambahnya.

Kuasa hukum berharap, majelis hakim mempertimbangkan kondisi psikologis dan situasi mendesak yang dialami Bu Amdiah saat diminta menandatangani dokumen. 

“Kami hanya ingin perkara ini dipandang secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena proses yang tidak transparan,” tandasnya.

Kategori :