SLEMAN, diswayjogja.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sleman mendadak hening saat momen haru terjadi pada persidangan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Terdakwa pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tiba-tiba beranjak dari kursinya dan berlutut di hadapan Meiliana (48), ibu almarhum Argo Ericko.
Permintaan maaf itu ia sampaikan di tengah persidangan yang digelar pada Selasa (23/9/2025).
Hakim Ketua Irma Wahyuningsih yang memimpin jalannya sidang kemudian menanyakan kepada Meiliana, apakah ia bersedia memberikan maaf kepada terdakwa.
“Secara manusia saya memaafkan (terdakwa).” katanya dengan suara bergetar.
Jawaban itu membuat suasana ruang sidang semakin emosional. Sejumlah pengunjung sidang terdiam, sementara ia terlihat beberapa kali menyeka air matanya.
BACA JUGA : Sidang Eksepsi Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Penasihat Hukum Sebut Putusan Hakim Bijak
BACA JUGA : Sidang Kasus Sopir Taksi Online Dibunuh, Penasihat Hukum Dorong Tuntutan Maksimal
Ia berusaha menahan kesedihan yang mendalam akibat kehilangan putra sulungnya, mahasiswa Fakultas Hukum UGM tersebut.
Dalam kesaksiannya, ia menceritakan kronologi bagaimana ia pertama kali mengetahui kabar duka itu. Ia mengaku awalnya ragu saat menerima telepon dari nomor tidak dikenal.
“Saya tidak mengangkat telepon karena khawatir itu penipuan,” ucapnya.
Baru setelah seorang teman SMA Argo menghubunginya, ia mendapat kepastian bahwa anaknya mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta. Namun, nyawa Argo tidak tertolong.
Ia kini harus membesarkan seorang anak lagi yang masih duduk di bangku SMAN 2 Depok, Jawa Barat.
Ia menyebut dirinya selama ini membesarkan kedua anaknya seorang diri setelah ditinggalkan sang ayah. Kehilangan Argo membuat bebannya semakin berat.
BACA JUGA : Sidang Eksepsi Cristiano Pengadiman: Jaksa Tegaskan Dakwaan Sah, Keluarga Tetap Kawal Proses Hukum