SLEMAN, diswayjogja.id - Sidang tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Cristiano Pangarapenta Pengadiman digelar di Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (11/9/2025).
Sidang yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.40 WIB ini menegaskan bahwa dakwaan terhadap Cristiano sah secara hukum dan proses persidangan akan dilanjutkan, sementara terdakwa tetap dalam tahanan.
Triyata Soni Putri Silamora, juru bicara pihak keluarga Cristiano, menyatakan pihak keluarga tetap komitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum.
“Kita tetap komit, kita akan jalani proses hukum,” katanya kepada wartawan usai persidangan.
BACA JUGA : Sidang Kasus Argo UGM: Mahasiswa Kawal Solidaritas, Desak Tatap Muka di PN Sleman
BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Kematian Argo, Mahasiswa FH UGM Tegaskan Kawal Proses Hukum
Sidang tanggapan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang menilai dakwaan kabur dan adanya kekeliruan administratif dalam identitas terdakwa.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan dan keadilan ditegakkan.
“Begitu juga dengan Ano, dia memang berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab. Maka itu akan diikuti sampai selesai,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa beberapa perkara yang disebut-sebut tidak terkait dengan dakwaan Cristiano akan dikawal oleh pihak keluarga.
“Jadi sebenarnya nggak ngerti juga hubungannya seperti apa nanti. Tapi itu nanti akan dikawal juga oleh pihak keluarga soal pergantian plat, karena memang beda perkara ya,” jelasnya.
Menurutnya, dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum tidak menyertakan keterlibatan Ano dalam perkara yang tengah disidangkan.
“Setahu kami, di dalam dakwaan Ano juga nggak ada keterlibatan terkait hal itu, jadi harusnya memang tidak ada hubungannya,” ujarnya.
Pihak keluarga menekankan kepercayaannya pada proses hukum yang dijalankan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA : Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman, Pakar Hukum Sebut Ada Dugaan Pidana