Tanggapan Resmi UGM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Biji Kakao Rp6,7 Miliar
Gedung Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) sayap selatan dan barat.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan tanggapan resmi terkait proses hukum yang menjerat tiga dosennya dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik kampus yang berlokasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa pihak universitas menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah bagi para dosen yang diadili dalam kasus tersebut.
“UGM senantiasa menyimak perkembangan. Intinya ada tiga hal. Pertama, UGM tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah sampai dengan terbukti sebaliknya. Kedua, UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketiga, UGM menjadikan momen ini untuk terus berbenah dengan memperbaiki tata kelola di UGM,” ujar Made dalam keterangan resmi, Sabtu (25/10/2025).
Dia menambahkan, universitas akan terus memantau jalannya persidangan dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut jika ada keputusan atau langkah hukum baru dari pihak berwenang.
BACA JUGA : Pejabat UGM Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif, UGM: Hormati Proses Hukum
BACA JUGA : Rektor UGM Sentil Kondisi PKL Jalan Kaliurang, Malam Hari Ramai tapi Belum Tertib
Kasus dugaan korupsi tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (23/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hartoyo menyebut, kasus itu berawal dari rencana pembelian bahan baku biji kakao oleh PT Pagilaran pada 2019 senilai Rp24 miliar, namun diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
Tiga dosen UGM yang didakwa dalam perkara ini adalah Rachmat Gunadi (mantan Direktur Utama PT Pagilaran), Hargo Utomo (Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM), serta Henry Yuliando (Kepala Subdirektorat Inkubasi Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA : Soal Kasus Korupsi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Sri Sultan Minta Pejabat Pegang Aturan
BACA JUGA : Tim Hukum Klarifikasi Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo, Sebut Tak Bisa Disalahkan Sendiri
UGM menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola lembaga di bawah universitas.
Pihaknya juga menegaskan bahwa UGM berkomitmen menjaga integritas lembaga pendidikan, sekaligus memastikan seluruh unsur civitas academica menjunjung tinggi etika akademik dan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: