Menurutnya, kasus ini terungkap setelah perusahaan telekomunikasi melaporkan kehilangan komponen vital di beberapa titik tower mereka.
"Laporan tersebut langsung direspon Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dengan melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. TKP kejahatan, diantaranya Kecamatan Bantarkawung, Ketangungan, Brebes dan wilayah Kabupaten Tegal," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKBP Resandro Handriajati menambahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka hasil kejahatan pelaku berupa baterai lithium dijual kepada pelaku lainya yang saat ini tengah dalam pengembangan dengan harga satuan perbaterai dijual dengan harga Rp2,5 juta.
"Atas perbuatanya, Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.