ORI DIY: Ada Temuan Manipulasi Data SPMB SMA/K di Yogyakarta

Rabu 02-07-2025,06:51 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY mendapatkan laporan berkaitan dengan pendaftaran pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/K di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Sejumlah pendaftar pada SPMB jenjang SMA/K diDIY terpaksa digugurkan paksa akibat dugaan manipulasi data. 

Selain persoalan manipulasi data, juga ditemukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda di dua lokasi berbeda, identik, dan semua masih aktif. 

Koordinator Pengawasan SPMB ORI Perwakilan DIY, Mohammad Bagus Sasmita menyebutkan pihaknya mendapatkan sejumlah aduan maupun laporan, dan menyebutkan menyebutkan data detail. 

BACA JUGA : Kuota Jalur Khusus SPMB 2025 Jenjang SMPN di Umbulharjo Sudah Terpenuhi

BACA JUGA : JCW Soroti Petugas Verifikator, Server SPMB SMPN Sempat Eror

"Sejauh ini ada lumayan banyak informasi pengaduan ombudsman (ORI Perwakilan DIY), baik sisi kejelasan data kejelasan informasi, maupun menyebut by name diduga data tidak valid," kata Bagus ketika dimintai konfirmasi, Selasa (1/7/2025). 

Bagus mengatakan terdapat tiga pendaftar pada SPMB jenjang SMA/K negeri di DIY yang diduga menyalahgunakan jalur afirmasi tidak mampu. 

Tiga pendaftar tersebut, kata Bagus, diduga menyalahgunakan jalur afirmasi tak mampu kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi data di lapangan oleh pihak-pihak terkait. 

Pengecekan tersebut salah satunya memvalidasi data di Dinas Sosial dan membandingkannya dengan data dari Kementerian Sosial. 

BACA JUGA : Ada Tiga Kali Kesempatan Jalur Berbeda pada SPMB SMPN Kota Yogyakarta

BACA JUGA : Hanya Ada Satu SMP, Pemkot Yogyakarta Buka SPMB 2025 Khusus Kemantren Umbulharjo

Hasilnya, lanjut Bagus, salah satu pendaftar dinyatakan diperbolehkan melanjutkan proses pendaftaran melalui jalur afirmasi tidak mampu. 

"Ada juga pendaftar yang dibatalkan, setelah dicek itu ternyata si pendaftar ini kategori keluarga yang mampu, jadi tak layak mendaftar melalui jalur afirmasi tidak mampu," jelasnya. 

Pihaknya menurutkan temuan lain hasil tindak lanjut aduan tersebut yakni pendaftar yang dibatalkan tersebut milik NIK ganda terdaftar di Dinas Kependudukan wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, di mana dua NIK tersebut aktif dan belum dihapus dari sistem. 

Kategori :