Waduh, Bupati Brebes Cek Mobil Dinas Ternyata Ada 60 Unit Tak Dilengkapi STNK dan BPKB Alias Bodong

Senin 16-06-2025,12:00 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Syamsul Falaq

BREBES, diswayjogja.id - Fakta mengejutkan, membuat Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma geleng kepala lantaran ada 60 unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Brebes tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Temuan tersebut, terungkap saat Paramitha mengecek sejumlah mobil dinas yang terparkir saat apel kendaraan dinas di Halaman Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes, Senin (16/6/2025).

Dalam apel kendaraan dinas, diikuti sebanyak 288 unit. Kendaraan tersebut, merupakan mobil operasional dari 43 Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Brebes.

"Apel kendaraan dinas ini, merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Brebes. Jadi, saya harap kendaraan dinas yang berada di tiap instansi harus dijaga dengan baik dan dirawat secara maksimal," ungkap Paramitha Widya Kusuma di sela-sela pengecekan mobdin.

BACA JUGA : Program Nakes Door to Door Diresmikan, Bupati Paramitha Mudahkan Akses Kesehatan Masyarakat Brebes

BACA JUGA : Ketua DPD KNPI Brebes: Bupati Paramitha Ikut Re-treat Keputusan Tepat Untuk Menyamakan Visi Pemerintahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, lanjut Bupati, tercatat 60 unit mobdin diketahui tidak memiliki BPKB dan STNK. Salah satunya, Dinas Kesehatan ada 12 unit mobdin yang tidak memiliki BPKB dan STNK. Kemudian, di BPBD ada 1 unit, dan di beberapa dinas lainnya.

"Tujuan apel kendaraan ini, mengecek langsung bagaimana kondisi kendaraan di OPD. Seperti ambulance dan kendaraan lain untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana dengan baik," jelasnya.

Paramitha menuturkan, pengelolaan aset daerah itu sangat penting agar dapat menjaga aset negara dengan baik. Kemudian, dimanfaatkan sesuai fungsinya, serta dipertanggungjawabkan pengunaannya. 

"Seluruh kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB dan STNK, kedepan akan segera kami lelang untuk dilakukan pembaharuan," ujarnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, kendaraan dinas dibeli dengan uang rakyat sehingga pemakaiannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, harus digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

BACA JUGA : Program Nakes Door to Door Diresmikan, Bupati Paramitha Mudahkan Akses Kesehatan Masyarakat Brebes

BACA JUGA : Banyak Warga Protes Jalan Kubangsari Ketanggungan Brebes Tak Kunjung Dibangun, Begini Tanggapan Bupati Brebes

"Kendaraan dinas ini dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pegelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes Edi Kusmartono menambahkan, dengan total aset kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Brebes tercatat 426 unit.

Kategori :