Gembleng Kompetensi Pengelolaan Pemerintah Desa, Bupati Brebes Genjot Integritas dan Transparansi 1.500 BPD
-Dok RATEG-
BREBES, diswayjogja.id - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, mendorong sekaligus mendukung 1.500 Badan Permusyawaratan Desa memiliki integritas dan transparansi. Dukungan tersebut, disampaikan saat Peningkatan Kapasitas Anggota BPD di GOR Sasana Krida Adhi Karsa, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut, diikuti 1.500 anggota BPD se-Kabupaten Brebes. Tujuannya, memperkuat pemahaman BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus membangun tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, sesuai aturan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan peningkatan kapasitas BPD, dikemas dengan penyuluhan hukum bersama Kejaksaan Negeri Brebes. Fokusnya, membahas optimalisasi Program Jaksa Garda Desa dalam mendukung program prioritas nasional.
Kehadiran kejaksaan, harapannya lebih memberikan pemahaman hukum kepada anggota BPD. Sehingga, mampu menjalankan tugas secara tepat sekaligus mencegah terjadinya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BACA JUGA : Kemeriahan Brebes Culture Festival 2026, Simbol Lepas Bantuan Senilai Rp65.075.822 Bagi Korban Bencana NTT
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menjelaskan, pihaknya mengapresiasi seluruh anggota BPD yang hadir. Menurutnya, BPD menjadi satu pilar penting demokrasi di tingkat desa. Sebab, memiliki legitimasi sebagai lembaga perwakilan masyarakat dan membawa amanat langsung dari warga.
"BPD adalah pilar penting demokrasi di tingkat desa. Sehingga, saya berharap BPD dapat menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab," terangnya mengawali sambutan.
Bupati Paramitha menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat tiga fungsi utama BPD.
Yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Bupati menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara BPD dan kepala desa. Keduanya harus menjadi mitra strategis, yang mampu saling mengingatkan dan memberikan masukan konstruktif demi penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik.
BACA JUGA : Omset UMKM Selama Brebes Expo 2026 Tembus Rp3,5 Miliar, Jumlah Pengunjung Capai 25 Ribu Orang
BACA JUGA : Optimistis Brebes Beres Expo 2026, Kotak Beraksi Dalam Pembukaan Pameran Promosikan Produk UMKM Lokal
"Kita harus menjaga keseimbangan dalam menjalankan tugas dan kewenangan, agar pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, terbuka, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: