Dari persitiwa tersebut, Polresta Sleman telah mengamankan barang bukti berpa baju dan surat keterangan dari dokter RS terkait kedua korban.
BACA JUGA : Muncul Bau Tak Sedap, Mahasiswa Asal Semarang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sleman
BACA JUGA : Kecelakaan di Ringroad Barat Bantul Libatkan Dua Mobil dan Satu Motor, Satu Orang Tewas
Kelima tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dan dijerat pasal 80 Jo pasal 76 (c) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlingdungan anak atau pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.