Rugikan Negara Capai Rp805 Juta, Oknum Perangkat Desa Maguwoharjo Ditahan

Selasa 27-05-2025,20:17 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

"Ketiga tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 199 jo UU no 20 tahun 2001 dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Kategori :