Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Proses Akan Kami Percepat

Sabtu 03-05-2025,13:35 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Di tengah kasus dugaan mafia tanah di Bantul, Polda DIY masih belum membuka layanan khusus terkait aduan kasus tersebut, namun masyakarat bisa melaporkan melalui Polda maupun kepolisian setempat.

"Sementara layanan khusus tidak ada. Silakan, kalau ada masyarakat yang menjadi korban dari yang disampaikan rekan-rekan tentang mafia tanah. Silakan lapor, kita akan tindak lanjut dengan proses yang cepat," tandasnya. 

BACA JUGA : Kuasa Hukum Aprilia: Pak Bibit Ingin Membantu Mbah Tupon karena Diminta

BACA JUGA : Pemkab Bantul dan BPN Fasilitasi Penyelesaian Kasus Tanah Mbah Tupon

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Idham Mahdi mengatakan bahwa proses penyelidikan ini untuk menemukan peristiwa pidananya apakah masuk dalam dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan.

Selain itu, juga untuk mencari apakah ada kemungkinan peristiwa pidana lain yang dilaporkan oleh pelapor atau tindak pidana lain yang polisi temukan.

"Setelah penyelidikan rampung dan lengkap, kita akan rilis kembali tentunya melalui mekanisme. Dari penyelidikan yang kita temukan, juga akan melaksanakan gelar perkara. Pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait ini akan diklarifikasi dan jika ditemukan dugaan (pidana) itu akan dirilis ke media kembali," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY mendatangi kediaman Mbah Tupon di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Kamis (1/5/2025), dalam kasus dugaan mafia tanah.

BACA JUGA : Solidaritas Warga Dukung Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon, Ada 5 Terlapor di Polda DIY

BACA JUGA : Sertifikat Tanah Mbah Tupon di Bantul Berganti Nama, Terancam Kehilangan Tanah 1.655 meter persegi

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo, mengungkapkan pihaknya mendatangi rumah Mbah Tupon untuk melakukan jika memang terjadi tindak pidana, akan segera menaikkan ke proses penyidikan.

"(mendatangi Mbah Tupon) kejadiannya, perkaranya, objek dari tanah itu sendiri. Dan kita silaturahmi bahwa proses itu memang bagian dari penyelidikan. InsyaAllah dengan begini kan nanti segera kita akan naikkan ke proses sidik, kalau memang ada peristiwa pidananya," ungkapnya ditemui di teras rumah Mbah Tupon.

Hingga kini, terdapat sebelas saksi yang telah diperiksa oleh Polda DIY, di mana sebelumnya pihak keluarga Mbah Tupon melaporkan sebagai korban atas dugaan mafia tanah tersebut.  

Kategori :