Kenalan Lewat Medsos untuk Teman Kencan, Warga Lampung Peras Warga di Sleman

Kamis 17-04-2025,17:38 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Kedua pelaku berencana pergi ke wilayah Lampung, yang selanjutnya dilakukan penangkapan kepada pelaku KKP saat akan mengambil mobil rental yang selanjutnya dilakukan penangkapan BAP. 

BACA JUGA : Dapat Jatah Rp300 Ribu, 9 Pelaku Nekat Gasak Rel Kereta Api Cadangan Berujung Ditangkap Polisi

BACA JUGA : Jual Mobil Antik Bermodal Foto dari Medsos, Pelaku Penipuan Ditangkap Usai Buron 2 Tahun

"Akhirnya, saat dilakukan pemancingan oleh penyidik dan pelaku mendatangi tempat rental, para pelaku berhasil kita tangkap. Dari pengembangan tersebut, baru kita mendapatkan keberadaan korban," imbuhnya.

Berdasarkan penelusuran Polresta Sleman, kedua pelaku melakukan tindakan hingga menyekap korban untuk pertam kalinya. Sebelumnya, kedua pelaku hanya melakukan penipuan secara online.

"Kalau sebelumnya yang kejadian ekstrem ini belum. Tapi, memang dari terduga pelaku sempat beberapa kali melakukan pencurian online. Tapi dari pencurian online ini pun, enggak ada yang berujung sampai kejadian seperti ini, dalam arti mungkin hanya pinjam uang," pungkasnya.

Polresta Sleman berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah pistol korek api, satu buah pisau badik, satu ikuat tali berwarna silver, satu lakban hitam, satu buah KTA Polri palsu serta satu buah KTP Palsu.

BACA JUGA : Viral Lewat CCTV, Polda DIY Tangkap Dua Jambret di Sleman

BACA JUGA : Polda DIY Tangkap Residivis Perdagangan Bayi Senilai Rp55 Juta

Kedua pelaku BAP dan KKP dijerat Pasal 368 KUHP dan atau pasal 333 KUHP tentang Tindak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan dengan ancamana hukuman paling lama 9 tahun.

Kategori :