Polres Bantul Tangkap Tiga Orang Pengedar Narkoba, Puluhan Ribu Butir Pil 'Y' Disita

Sabtu 15-03-2025,17:18 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

BANTUL, diswayjogja.id - Polres Bantul berhasil menangkap tiga pengedar dan pecandu pil jenis trihexyphenidyl, berlambang Y dan berlambang LL.

Sebanyak 84.890 butir kedua pil tersebut diamankan kepolisian.  Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial S, 38, warga Kota Yogyakarta, inisial IF, 35, warga Jakarta Timur, serta RFS, 24, warga Bambanglipuro, Bantul. Mereka berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh harian lepas.

Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Tito Maharestu, mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, tim kepolisian menggeledah rumah S di kawasan Sewon, Bantul pada 11 Februari 2025. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu buah bungkus rokok yang di dalamnya berisi sembilan buah plastik klip bening, di mana setiap klip plastik berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y.

"Dalam interogasi, S mengaku masih menyimpan pil di tempat kosnya, sehingga sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penggeledahan di kos kawasan Gamping, Sleman. Ditemukan barang berupa satu kardus coklat berisi 30 toples, masing-masing berisi seribu butir pil warna putih berlambang Y," ungkap Iptu Tito, dalam konferensi pers di Polda Bantul, Jumat (15/3/2025). 

BACA JUGA : Gadaikan Mobil Pikap Rental, Polsek Kasihan Amankan Dua Orang Pelaku

BACA JUGA :  Punya Hutang, Pemuda di Bantul Nekat Curi Beberapa Motor dalam Semalam

Selanjutnya, berdasarkan hasil penelusuran, pil tersebut dikirim tersangka lainnya dari kawasan Jakarta. Sehingga Polres Bantul melakukan pencarian hingga ke kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Kemudian pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 21.00 WIB, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Polres Bantul mengamankan tersangka IF, usai dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 50 botol warna putih yang berisi pil warna putih berlogo LL, 40 tablet kemasan warba biru dan silver bertuliskan mersi Atarax Alprazolam tablet 1 miligram.

Sementara tersangka RFS ditangkap karena adanya informasi peredaran obat terlarang di Bambanglipuro, Bantul. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y, satu toples warna putih yang berisi 1000 butil warna putih berlogo Y, dan enam plastik klip kecil berisi 10 butri pil warna putih berlogo Y.

"Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut bahwa saudara RFS tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang telah memberi atau menyerahkan pil warna putih berlogo “Y”," jelasnya. 

BACA JUGA : Pisah Ranjang 3 Tahun, Suami Tega Mengakhiri Hidup Istrinya di Bantul

BACA JUGA : Untung Rp900 Ribu Per Hari, Polda DIY Tangkap Pelangsir BBM Bersubsidi di Sleman

Tito menuturkan jaringan peredaran obat terlarang itu menyasar berbagai wilayah di Pulau Jawa. Jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang dengan nama samaran Botak yang berada di luar pulau Jawa. Pihaknya menyebutkan hampir di setiap provinsi di Jawa memiliki pengepul dan pembeli obat tersebut dalam jumlah besar.

Harga obat terlarang tersebut dijual dengan harga Rp35 ribu per 10 tablet, yang menyasar mulai dari pelajar hingga pekerja.

Ketiga tersangka terancam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kategori :