Punya Hutang, Pemuda di Bantul Nekat Curi Beberapa Motor dalam Semalam

 Punya Hutang, Pemuda di Bantul Nekat Curi Beberapa Motor dalam Semalam

Seorang pemuda berinisial PA, 26, asal Sabdodadi, Bantul, harus mendekam di balik jeruji, usai menggasak beberapa sepeda motor di rumah kost Bantul untuk membayar hutangnya yang telah jatuh tempo.--dok. Polres Bantul

BANTUL, diswayjogja.id - Seorang pemuda berinisial PA, 26, asal Sabdodadi, Bantul, harus mendekam di balik jeruji, karena kedapatan mencuri sejumlah sepeda motor dalam semalam.

Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, mengungkapkan pelaku berniat melakukan pencurian sepeda motor untuk membayar hutang.

"Tersangka memiliki hutang yang sudah jatuh tempo, selanjutnya mempunyai niat untuk melakukan pencurian sepeda motor lalu akan menjualnya untuk membayar hutang," ungkapnya, di Polres Bantul, Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan laporan, pelaku melakukan pencurian di sejumlah lokasi dalam satu malam, diantaranya pada Rabu (19/2/2025), di rumah Kost Whynot, Tamantirto, Kasihan, Bantul sekira pukul 01.30 WIB, dan di Kost Mas Alu di Brajan, Tamantirto, Kasihan Bantul, sekira pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA : Gadaikan Mobil Pikap Rental, Polsek Kasihan Amankan Dua Orang Pelaku

BACA JUGA : Polsek Sewon Bantul Ringkus Pencuri Burung Kontes, Dijual Murah untuk Kebutuhan Harian

"Pada Selasa, 18 Februari 2025 sekira jam 21.30 WIB di wilayah kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario. Kemudian sepeda motor itu digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fazzio di Kost Whynot, dan pencurian motor Yamaha RX King di Kost Mas Ali," jelasnya. 

Suharno menyebutkan, usai melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fazzio, tersangka meletakkan sepeda motor tersebut di halaman rumah warga berdampingan dengan lokasi parkir. Lalu menitipkan sepeda motor Yamaha RX King, ke rumah temannya tanpa sizin pemilik rumah.

"Selanjutnya, korban pemilik Yamaha RX King mengetahui pada saat tersangka mendorong Yamaha Fazzio dalam keadaan tergesa-gesa. Lalu tersangka diberhentikan dan diinterogasi oleh pemilik Yamaha RX King, dan akhirnya tersangka mengakui telah melakukan pencurian," katanya.

Dari tersangka, Polsek Kasihan menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah tang, set kunci L lipat,  yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut. 

BACA JUGA : Mirip Boneka, Mayat Bayi Usia 7 Hari Ditemukan di Sungai Gajahwong Bantul

BACA JUGA : Gudang Toko Elektronik di Sleman, Dicuri 15 Karyawannya Sendiri Senilai Rp500 Juta

Tersangka PA diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kami mengimbau agar masyarakat meningkatkan sistem pengamanan yang ada di lingkungan rumah kost," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: