Gadaikan Mobil Pikap Rental, Polsek Kasihan Amankan Dua Orang Pelaku
Kedua tersangka, VA (19) dan TA (40), diamankan Polsek Kasihan, Bantul, Jumat (7/3/2025), usai menggadaikan mobil pikap sewaan dari Nurinda Transport, untuk kebutuhan membayar hutang dan modal usaha.--dok. Polres Bantul
BANTUL, diswayjogja.id - Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul, berhasil mengamankan kedua pelaku yang menggadaikan mobil pikap sewaan. Kedua pelaku yakni VA, 19, warga Kota Magelang dan TA, 40, warga Mlati, Kabupaten Sleman, menggadaikan mobil rental tersebut dengan alasan untuk membayar hutang.
Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, mengatakan kedua tersangka tak berniat untuk menggadaikan mobil pikap tersebut, namun karena usaha jual beli ubi yang mengalami kerugian, akhirnya TA menggadaikan mobil pikap tersebut ke Wonosobo, Jawa Tengah.
"Terjadi pada tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan akhir Desember 2024, mobil pikap yang disewa dari Nurinda Transport, Kasihan, Bantul. Saudara TA menggadaikan mobil dengan alasan membayar hutang untuk modal usahanya," ungkapnya, di Polres Bantul, Jumat (7/3/2025).
Berdasarkan kronologi awal, tersangka menyewa satu unit mobil pikap nopol AB 8165 BG, untuk digunakan mengirim ubi ke daerah Tegal dan Pemalang dengan tenggang waktu penyewaan selama satu hari, dengan biaya sewa sesuai kesepakatan yakni Rp250.000 per hari.
BACA JUGA : Polres Bantul Lakukan Razia Puluhan Botol Miras Ilegal, Komitmen Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar
BACA JUGA : Tembus 21 Kasus Pencurian Sepanjang Januari 2025, Polres Bantul Imbau Warga untuk Tetap Waspada
Kemudian, tersangka memperpanjang penyewaannya dengan membayar biaya penyewaan lancar, hingga kemudian pada akhir bulan Desember 2024, biaya penyewaan dari mobil pikap tersebut mulai tak lancar.
"Ketika ditagih, tersangka hanya berjanji untuk membayarnya dan akan segera mengembalikan mobil pikap yang disewanya tersebut. Namun, tersangka tak kunjung membayar dan mobil tak dikembalikan dengan alasan mobil masih digunakan orangtuanya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan korban, mobil pikup yang terpasang GPS, berada di daerah Wonosobo, Jawa Tengah. Unit Reskrim Polsek Kasihan langsung melaukan penyelidikan ke Wilayah Magelang sesuai data yang ada pada SIM atau identitas pelaku.
"Setelah mengumpulkan petunjuk yang ada, Unit Reskrim Polsek Kasihan mendapati keberadaan pelaku di Trimulyo, Sleman. Selanjutnya pada hari minggu Tanggal 23 Februari 2025 Unit Reskrim Polsek Kasihan mendatangi rumah kontrakan pelaku dan sekira pukul 14.30 WIB kedua pelaku dapat diamankan di rumah kontrakannya," tuturnya.
BACA JUGA : Polres Bantul Gelar Pemeriksaan Senpi untuk Mencegah Penyalahgunaan
BACA JUGA : Gudang Barang Bekas di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Polsek Kasihan menyita barang bukti berupa satu lembar surat serah terima kendaraan rental Nurinda Transport, satu buah SIM C atas nama VA, dan satu unit sepeda motor Vario. Pelapor dari pihak rental mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp180 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan anacaman penjara paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: