SLEMAN, diswayjogja.id - Seorang remaja warga Jakarta berinisial MR, 17, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY, usai melakukan aksi pembakaran tiga kereta di jalur stabling Stasiun Yogyakarta, pada Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksi pembakaran kereta itu karena dipicu sakit hati kepada PT KAI.
"Adapun motif pelaku ini adalah yang bersangkutan sakit hati dengan KAI, karena pelaku ini sering diturunkan dari kereta di stasiun berikutnya. Pelaku ketahuan sering tidak membawa tiket kereta api," ungkap Ditreskrimum Polda DIY, FX Endriadi, di Mapolda DIY, Jumat (14/3/2025).
Usai pemeriksaan terhadap pelaku didampingi petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan), selanjutnya Polda DIY akan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut untuk dilakukan penegakan hukum.
"Statusnya pada saat nanti siang ini, rencana akan menjadi tersangka. Terhadap yang bersangkutan, kami juga memintakan pemeriksaan kejiwaan secara psikiatrikum. Jadi, itu masih dalam proses. Rencananya hari ini akan kita datangi dari unit tersebut," jelasnya.
BACA JUGA : Tiga Kereta Stainless Steel Terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta, Lima Mobil Damkar Dikerahkan
BACA JUGA : Kereta Terbakar di Yogyakarta, Menhub Dudy: KNKT Lakukan Penyelidikan
Endriadi mengatakan, pelaku merupakan seorang disabilitas sensorik. Sehingga dalam tahapan pemeriksaan, kepolisian didampingi oleh dua orang juru bahasa isyarat dari Pusat Layanan Bahasa Isyarat DIY.
"Pelaku ini mengalami disabilitas sensorik. Pemeriksaan kami sudah melalui proses yang ditentukan dengan dua orang juru bahasa isyarat," katanya.
Berdasarkan pengamatan CCTV dan bukti di lokasi kejadian, Dirreskrimum Polda DIY bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Jawa Tengah dan Tim Inafis, pelaku menyelinap masuk ke kereta melalui sisi timur Stasiun Yogyakarta. Berdasarkan kamera pengawas, yang bersangkutan masuk kereta melalui pintu samping dan membawa tas, kertas serta korek api.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku ini, yang bersangkutan membakar kertas kardus warna cokelat menggunakan korek apinya. Kemudian masuk ke dalam gerbong melalui pintu samping, memasuki kereta yang berada di tengah, kemudian membakar kursi yang terbuat dari busa," jelas Endriadi.
BACA JUGA : Tiga Kereta Terbakar di Stasiun Yogyakarta, Kepolisian Periksa Saksi dan Olah TKP
BACA JUGA : Polisi Amankan Remaja Terduga Pembakaran 3 Gerbong Kereta di Stasiun Yogyakarta
Sehingga, lanjutnya, pada pukul 09.40 WIB, tim melakukan pencarian terhadap dugaan pelaku yang tertangkap kamera CCTV.
"Nanti setelah pemeriksaan tersangka, kami lakukan survei dulu terhadap yang bersangkutan, terhadap kejiwaan ini. Kalau masalahnya memungkinkan untuk ancamannya 12 tahun," imbuhnya.
Pelaku berinisial MR dijerat Pasal 180 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.